PP
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 105
BAB 10 — MAHASISWA DAN ALUMNI
(1) Untuk menjadi mahasiswa seseorang harus:
memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Pendidikan Menengah;
memiliki kemampuan yang disyaratkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan. (2) Warga negara asing dapat menjadi mahasiswa setelah memenuhi persyaratan tambahan dan melalui prosedur tertentu. (3) Syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan prosedur untuk menjadi mahasiswa diatur oleh senat perguruan tinggi. (4) Persyaratan tambahan dan prosedur sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diatur oleh Menteri.
