PP
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 103
BAB 9 — TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Guru besar yang telah mengakhiri masa jabatannya dapat diangkat kembali menjadi guru besar di perguruan tinggi sebagai penghargaan istimewa, dengan sebutan guru besar emeritus. (2) Syarat pengangkatan dan tanggung jawab guru besar emeritus diatur oleh Menteri.
Pasar 104
(1) Tenaga penunjang akademik terdiri atas peneliti, pengembang di bidang pendidikan, pustakawan, laboran, dan teknisi sumber belajar. (2) Persyaratan, tata cara. pengangkatan dan wewenang tenaga penunjang akademik diatur oleh penyelenggara perguruan tinggi dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
