Pasal 108
BAB 10 — MAHASISWA DAN ALUMNI
(1) Untuk melaksanakan peningkatan penalaran, minat, kegemaran dan kesejahteraan mahasiswa dalam kehidupan kemahasiswaan pada perguruan tinggi dibentuk organisasi kemahasiswaan.
(2) Organisasi kemahasiswaan di perguruan tinggi diselenggarakan dari, oleh dan untuk mahasiswa. (3) Organisasi kemahasiswaan di tingkat perguruan tinggi merupakan perwakilan tertinggi mahasiswa pada perguruan tinggi yang bersangkutan dan disebut Senat Mahasiswa Perguruan Tinggi yang selanjutnya disingkat SMPT. (4) Pengurus organisasi kemahasiswaan di perguruan tinggi bertanggung jawab kepada pimpinan satuan penyelenggara pendidikan yang membawahinya. (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur oleh Menteri.
