Pasal 7
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pemberian tunjangan penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 santunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dan pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, berakhir apabila: a. penerima tunjangan penghargaan dan pensiunan meninggal dunia tanpa meninggalkan isteri/suami yang sah; b. janda,/duda penerima tunjangan penghargaan, santunan, dan pensiun meninggal dunia atau kawin lagi. (2) Hak untuk menerima tunjangan penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, santunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dan pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, hapus apabila yang bersangkutan : a. tidak seizin Pemerintah menjadi anggota tentara atau pegawai negeri suatu negara
asing: b. menurut keputusan pejabat/badan yang berwenang dinyatakan salah melakukan usaha atau kegiatan yang bertujuan mengubah Pancasila dan/atau UNDANG-UNDANG Dasar 1945 atau terlibat dalam suatu gerakan atau melakukan kegiatan yang menentang Negara atau Pemerintah; c. bertempat tinggal di luar wilayah Republik INDONESIA. (3) Dalam hal terjadi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka surat keputusan pemberian tunjangan penghargaan santunan dan pensiun dibatalkan.
