PP
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1986 tentang PEMBERIAN...
Pasal 8
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Apabila penerima tunjangan penghargaan, dan pensiun meninggal dunia, maka kepada isteri/suaminya yang sah diberikan uang duka wafat sebesar 3 (tiga) kali penghasilan sebulan, dengan ketentuan serendah-rendahnya Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah). (2) Apabila janda/duda penerima tunjangan penghargaan, santunan, dan pensiun meninggal dunia, maka kepada anaknya yang sah diberikan uang duka wafat sebesar 3 (tiga) kali penghasilan sebulan, dengan ketentuan serendah-rendahnya Rp 75.000.- (tujuh puluh lima ribu rupiah,).
