Pasal 5
BAB 3 — PEMBERIAN PENSIUN BEKAS PEGAWAI PEMERINTAH KOLONI TIMOR PORTUGIS
(1) Kepada bekas pegawai Pemerintah Koloni Timor Timur Portugis yang telah diberhentikan dan menerima pensiun sebelum diundangkannya UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1976 tentang Pengesahan Penyatuan Timor Timur Ke Dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA Dan Pembentukan Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3084), diberikan pensiun. (2) Sebagai dasar untuk MENETAPKAN pensiun, maka pangkat LETRA terakhir yang dimiliki oleh bekas pegawai Pemerintah Koloni Timor Portugis, disesuaikan ke dalam pangkat dan golongan ruang Pegawai Negeri Sipil sebagaimana ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 5 Tahun 1979. (3) Pensiun pokok bagi pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pensiun pokok maksimum menurut pangkat dan golongan ruangan setelah disesuaikan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
