Pasal 4
BAB 2 — PEMBERIAN SANTUNAN JANDA/DUDA BEKAS PEGAWAI PEMERINTAH SEMENTARA TIMOR TIMUR
(1) Kepada janda/duda bekas pegawai Pemerintah Sementara Timor Timur yang meninggal dunai selama masa perjuangan untuk menyatukan wilayah Timor Timur ke dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA, diberikan santunan setiap bulan. (2) Besarnya santunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah Rp 50.000.- (lima puluh ribu rupiah) setiap bulan. (3) Yang dimaksud masa perjuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah masa perjuangan menyatukan wilayah Timor Timur ke dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA sampai dengan diundangkannya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 5 Tahun 1979
tentang Pengangkatan Pegawai Yang Bekerja Pada Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur Menjadi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3132).
