PP
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1986 tentang PEMBERIAN...
Pasal 3
BAB 1 — TUNJANGAN PENGHARGAAN
(1) Apabila penerima tunjangan penghargaan meninggal dunia, maka janda/dudanya menerima tunjangan penghargaan secara penuh selama 4 (empat) bulan. (2) Tunjangan penghargaan janda/duda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan mulai bulan kelima setelah almarhum/almarhumah isteri/suaminya meninggal dunia.
