PP
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1986 tentang PEMBERIAN...
Pasal 2
BAB 1 — TUNJANGAN PENGHARGAAN
(1) Apabila penerima tunjangan penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meninggal dunia, maka kepada isteri/suaminya, diberikan tunjangan penghargaan janda/duda sebesar 50% (lima puluh persen) dari tunjangan penghargaan terakhir yang diterima suami/isterinya, dengan ketentuan tidak boleh kurang dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari gaji pokok terendah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Dalam hal terdapat lebih dari seorang isteri yang sah, maka yang mendapat tunjangan penghargaan, adalah isteri yang pertama, yaitu isteri yang paling lama dinikahinya tanpa terputus oleh perceraian.
