Pasal 6
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN Bagian Pertama Umum
Dengan mengindahkan prinsip-prinsip ekonomi serta terjaminnya keselamatan kekayaan Negara, Perusahaan mengadakan/menyelenggarakan usaha-usaha sebagai berikut : a. mencetak uang kertas dan uang logam untuk Bank INDONESIA; b. mencetak barang-barang cetakan berharga, surat-surat berharga dan barang- barang cetakan lainnya serta membuat barang-barang logam untuk Pemerintah, Bank INDONESIA dan Bank-bank Pemerintah lainnya, Lembaga-lembaga Negara serta Umum; c. membuat kertas uang, kertas cetak berharga ("security paper"), logam untuk uang, dan bahan dasar lainnya; d. melakukan usaha-usaha lain yang berhubungan dengan tujuan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dengan persetujuan Menteri.
