PP
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1985 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERCETAKAN UANG RI
Pasal 5
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN Bagian Pertama Umum
(1) Sifat usaha dari Perusahaan adalah menyelenggarakan pelayanan bagi kemanfaatan umum dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip
pengelolaan Perusahaan. (2) Perusahaan bertujuan turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijaksanaan dan program Pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya dengan mengadakan usaha-usaha di bidang percetakan uang dan barang-barang lainnya.
