PP
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1985 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERCETAKAN UANG RI
Pasal 4
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN Bagian Pertama Umum
(1) Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta, dan dapat mempunyai perwakilan/cabang di seluruh INDONESIA dengan persetujuan Menteri. (2) Perubahan tempat kedudukan dan kantor pusat Perusahaan ditetapkan oleh PRESIDEN atas usul Menteri. (3) Dalam rangka pengembangan, Perusahaan dapat mengadakan satuan organisasi pelaksana yang ditetapkan Direksi setelah mendapat persetujuan Menteri.
