PP
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1985 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERCETAKAN UANG RI
Pasal 3
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN Bagian Pertama Umum
(1) Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah Badan Usaha Tunggal yang diberi wewenang untuk melaksanakan pencetakan uang kertas dan uang logam untuk Bank INDONESIA. (2) Perusahaan melakukan usaha-usahanya berdasarkan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini terhadap Perusahaan berlaku Hukum INDONESIA.
