PP
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1985 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERCETAKAN UANG RI
Pasal 2
BAB 2 — PENDIRIAN PERUSAHAAN
Perusahaan Umum (PERUM) Percetakan Uang Republik INDONESIA yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 60 Tahun 1971 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 25 Tahun 1982, berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini dilanjutkan berdirinya dan meneruskan usaha-usaha selanjutnya berdasarkan ketentuan- ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
