PP
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1985 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERCETAKAN UANG RI
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemenntah ini yang dimaksud dengan :
- Pemerintah adalah Pemerintah Republik INDONESIA;
- PRESIDEN adalah PRESIDEN Republik INDONESIA;
- Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang keuangan;
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang ditunjuk oleh Menteri untuk melakukan tugas-tugas pembinaan perusahaan;
- Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum (PERUM) Percetakan Uang Republik INDONESIA;
- Perusahaan adalah Perusahaan Umum (PERUM) Percetakan Uang Republik INDONESIA yang disingkat Perum Peruri;
- Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum (PERUM) Percetakan Uang Republik INDONESIA;
- Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum (PERUM) Percetakan Uang Republik INDONESIA;
- Pegawai adalah pegawai pada Perusahaan Umum (PERUM) Percetakan Uang Republik INDONESIA;
- Pembinaan adalah kegiatan untuk memberikan pedoman bagi Perusahaan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian dengan maksud agar Perusahaan dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara berdaya guna dan berhasil guna serta dapat berkembang denpn baik;
- Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadap Perusahaan, dengan tujuan agar Perusahaan melaksanakan fungsinya dengan baik dan berhasil mencapai tujuannya yang telah ditetapkan;
- Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan dan/atau dalam bidang teknis operasional;
- Pengelolaan adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengendalian Perusahaan sesuai dengan pembinaan yang digariskan oleh Menteri.
