PP
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1985 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERCETAKAN UANG RI
Pasal 7
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN Bagian Pertama Umum
Mengingat kekhususan kegiatan usaha perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, maka segi-segi keamanan ("security") harus selalu diperhatikan didalam pelaksanaan tujuan Perusahaan.
