PP
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1985 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERCETAKAN UANG RI
Pasal 46
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN Bagian Pertama Umum
(1) Untuk memperlancar tujuan Perusahaan, perlu diciptakan adanya ketenteraman serta ketenangan kerja dalam Perusahaan dengan memberikan penghargaan yang layak kepada semua pegawai serta kegairahan bekerja dalam Perusahaan. (2) Kedudukan hukum, susunan jabatan, kepangkatan, pemberhentian, gaji, pensiun, dan tunjangan bagi pegawai Perusahaan diatur berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(3) Penghasilan-penghasilan lain pegawai Perusahaan diatur tersendiri oleh Direksi setelah mendapat persetujuan Menteri.
