PP
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1985 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERCETAKAN UANG RI
Pasal 47
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN Bagian Pertama Umum
Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai/pekerja Perusahaan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
