PP
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1985 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERCETAKAN UANG RI
Pasal 45
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN Bagian Pertama Umum
Dengan tidak mengurangi wewenang pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal- pasal pada Bagian. ini setiap Kepala Unit Organisasi dalam Perusahaan bertanggung jawab melakukan pengawasan melekat dalam lingkungan tugasnya masing-masing.
