PP
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1985 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERCETAKAN UANG RI
Pasal 44
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN Bagian Pertama Umum
Hasil pemeriksaan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, disampaikan pula kepada Menteri, Direksi, dan Dewan Pengawas.
