PP
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 18
Setiap pejabat yang menerima surat keberatan atas penjatuhan hukuman disiplin, wajib menyampaikannya kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum melalui saluran hirarki dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung mulai tanggal ia menerima surat keberatan itu.
