PP
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 19
Ayat (1) Keberatan atas hukuman disiplin diajukan melalui saluran hirarki, oleh sebab itu harus melalui pejabat yang berwenang menghukum. Pejabat yang berwenang menghukum wajib mempelajari dengan seksama keberatan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dan membuat tanggapan tertulis atas keberatan itu.
Ayat (2) Untuk memudahkan pelaksanaan pemeriksaan lebih lanjut, maka pejabat yang berwenang menghukum mengirimkan sekaligus tanggapannya, surat keberatan, dan berita acara pemeriksaan kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum.
