PP
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 17
(1) Terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh Presiden tidak dapat diajukan keberatan. (2) Terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, tidak dapat diajukan keberatan, kecuali jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat (4) huruf c dan huruf d.
