PP
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 16
(1) Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) diajukan secara tertulis melalui saluran hirarki. (2) Dalam surat keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus dimuat alasan- alasan dari keberatan itu.
