PP
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1978 tentang PENGALIHAN PENGUASAAN MODAL NEGARA REPUBLIK...
Pasal 6
BAB 3 — DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
(1) Dewan Komisaris dan Direksi P.T. Merpati Nusantara Airlines diangkat dan diberhentikan oleh Direksi Perusahaan Perseroan (PERSERO) P.T. Garuda Indonesian Airways dengan persetujuan Menteri Keuangan. (2) Direktur Utama Perusahaan Perseroan (PERSERO) P.T. Garuda Indonesian Airways karena jabatannya adalah Komisaris Utama P.T. Merpati Nusantara Airlines.
