PP
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1978 tentang PENGALIHAN PENGUASAAN MODAL NEGARA REPUBLIK...
Pasal 5
BAB 2 — BIDANG USAHA
(1) Sebagai anak perusahaan, maka kepada P.T. Merpati Nusantara Airlines dapat ditugaskan untuk melakukan kegiatan usaha meliputi :
a. penerbangan perintis ;
b. penerbangan lintas batas dengan negara-negara tetangga
c. penerbangan transmigrasi ;
d. penerbangan angkutan barang baik dalam maupun luar negeri ;
e. penerbangan borongan wisatawan baik dalam maupun luar negeri ;
f. usaha-usaha lain yang ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham. (2) Penentuan bidang-bidang tugas tersebut ayat (1) pasal ini ditetapkan oleh Dewan Komisaris.
