PP
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1978 tentang PENGALIHAN PENGUASAAN MODAL NEGARA REPUBLIK...
Pasal 7
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Dengan pengalihan penguasaan Saham-saham ini, maka segala kegiatan penerbangan P.T. Merpati Nusantara Airlines yang selama ini telah ditetapkan dan diizinkan oleh Pemerintah, tetap dilaksanakan selama tidak ditetapkan lain oleh Dewan Komisaris berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Hal-hal yang belum diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diatur lebih lanjut dengan peraturan perundangan tersendiri.
