PP
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1957 tentang LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Pasal 6
Hal-hal yang belum diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini ditentukan dengan surat Keputusan Perdana Menteri. Pasal 7…
Hal-hal yang belum diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini ditentukan dengan surat Keputusan Perdana Menteri. Pasal 7…