PP
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1957 tentang LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Pasal 5
Perbelanjaan Lembaga dibebankan atas Anggaran Belanja Bagian I Pemerintah Agung dan Badan-badan Pemerintahan Tertinggi. Bab V Ketentuan penutup
