PP
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1957 tentang LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Pasal 4
Susunan Lembaga dan jenis serta tugas kewajiban bagian-bagiannya diatur dengan surat Keputusan Perdana Menteri. Bab IV Perbelanjaan Lembaga
