PP
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1957 tentang LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Pasal 3
Untuk melaksanakan maksud tersebut Lembaga,
menyelenggarakan dan mengawasi pendidikan dan latihan pegawai negeri sipil dan/atau calon pegawai negeri sipil, sehingga menjadi tenaga administrasi negara yang mempunyai kepribadian dan kecakapan sesuai dengan tugasnya,
menyelenggarakan dan memberi bantuan kepada usaha penyelidikan dalam lapangan administrasi negara,
memberikan jasa-jasa guna perbaikan dan penyempurnaan administrasi aparatur pemerintahan, baik atas permintaan maupun atas kehendak sendiri,
memperkembangkan…
memperkembangkan serta memajukan ilmu administrasi negara di INDONESIA. Bab III Susunan Lembaga
