PP
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1957 tentang LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Pasal 7
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari ditetapkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 1957 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd (SUKARNO) PERDANA MENTERI, ttd (JUANDA) Diundangkan pada tanggal 10 Agustus 1957 MENTERI KEHAKIMAN, ttd (G.A. MAENGKOM) LEMBARAN NEGARA NOMOR 74 TAHUN 1957
