Pasal 20
(1) Setiap Pelaku Usaha wajib menggunakan atau melengkapi label berbahasa Indonesia pada Barang yang diperdagangkan di dalam negeri. l2l Perdagangan di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik serta Perdagangan yang Distribusi barangnya dilakukan secara tidak langsung dan secara langsung Single Leuel ata,u Multi Leuel. (3) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. Produsen untuk Barang produksi dalam negeri; b. Importir untuk Barang asal Impor; dan c. Pengemas untuk Barang yang diproduksi dalam negeri atau asal Impor yang dikemas di wilayah Republik Indonesia. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai Barang yang wajib atau melengkapi label berbahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Menteri. (5) Jenis Barang berdasarkan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diubah berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, yang dihadiri menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili yang diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian. (6) Pelaku Usaha yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif. I 1. Ketentuan . . . SK No284837A 10. Pasal 26 dihapus. -t7- 11. Ketentuan ayat (21 Pasal 29 diubah dan ayat (3) dihapus, sehingga Pasal 29 berbunyi sebagai berikut:
