PP
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan
Pasal 172
(1) Pelaku Usaha yang telah memiliki Perizinan Berusaha yang tidak melakukan perbaikan dan/atau tidak membayar denda administratif terhadap pelanggaran yang dilakukan setelah selesainya jangka waktu penetapan sanksi denda administratif sebagaimana dimalsud dalam Pasal l7l dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Perizinan Berusaha. l2l Pelaku usaha yang dikenai sanksi pencabutan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat mengajukan Perizinan Berusaha kembali setelah jangka waktu 5 (lima) tahun sejak penetapan pencabutan Perizinan Berusaha. 65. Ketentuan ayat (2) Pasal 174 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 174 . . . SK No 284805 A REPUEUK INDONESIA
