Pasal 171
(1) Pengenaan sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166 ayat (21 huruf d dapat dikenakan apabila Pelaku Usaha tidak melakukan perbaikan terhadap pelanggaran yang dilakukan setelah jangka waktu pengenaan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha atau paksaan pemerintah. (21 Pengenaan sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan untuk setiap hari keterlambatan Pe1aku Usaha melakukan perbaikan untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak ditetapkannya pengena.an sanksi denda administratif. (3) Pengenaan sanksi denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat(21 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak. 64. Ketentuan Pasal 172 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
