Pasal 109
(1) Produsen atau Importir wajib mendaftarkan Barang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup yang diproduksi dalam negeri atau diimpor, sebelum beredar di pasar. SK No284820A (2) Penetapan . . . REPIJBUK INDONESIA (21 Penetapan jenis Barang yang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan kriteria SNI atau Standar lain yang diakui yang belum diberlakukan secara wajib. (3) Penetapan jenis Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Barang listrik dan elektronika; dan b. Barang yang mengandung bahan kimia berbahaya. (41 Penetapan jenis Barang listrik dan elektronika sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan berdasarkan bahaya kejut listrik bagi Konsumen dan/atau bahaya bagi lingkungan hidup. (5) Penetapan jenis Barang yang mengandung bahan kimia berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan berdasarkan kandungan bahan kimia yang berbahaya bagi Konsumen dan/atau bahaya bagi lingkungan hidup. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Barang yang wajib dilakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. (71 Daftar Barang yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diubah berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam pemerintahan di bidang perekonomian, yang dihadiri menteri/ kepala lembaga pemerintah nonkementerian atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili yang diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian. (8) Kewajiban pendaftaran Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap Barang yang telah diberlakukan SNI secara wajib dan/ atau Barang yang telah diatur pendaftarannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (9) Kewenangan pendaftaran Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri. SK No284819A (10) Produsen . . . R,EPUEUK TNDONESIA (10) Produsen atau Importir yang tidak memenuhi ketentuan kewajiban pendaftaran Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif. (11) Ketentuan, persyaratan, dan tata cara pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. 37. Ketentuan ayat (4) Pasal 112 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal I 12 (1) Tanda SNI atau tanda kesesuaian atau sertifikat kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O7 ayat (5) dan Pasal 11O ayat (4) diterbitkan oleh lembaga penilaian kesesuaian yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Dalam hal lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ada yang terakreditasi, Menteri, menteri, atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat menunjuk lembaga penilaian kesesuaian yang sudah terakreditasi untuk ruang lingkup sejenis. (3) Penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama untuk jangka waktu 2 (dua) tahun. (4) Lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat l2l harus terdaftar pada kementerian yang urusan pemerintahan di bidang perdagangan. 38. Ketentuan ayat (2) Pasal 113 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
