Pasal 108
(1) Produsen sebelum memperdagangkan atau Importir sebelum melaksanakan Impor Barang yang telah diberlakukan SNI secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (l) wajib: a. mendaftarkan Barang yang diperdagangkan kepada Menteri; dan b. mencantumkan nomor pendaftaran pada Barang dan/ atau kemasannya. (2) Pendaftaran . . . SK No284821A (2) Pendaftaran dilakukan sebelum diperdagangkan untuk Barang produksi dalam negeri atau sebelum diimpor untuk Barang luar negeri. (3) Pendaftaran Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dikecualikan terhadap pangan olahan, obat, kosmetik, dan alat kesehatan. l4l Pendaftaran Barang sebagaimana dimalsud pada ayat (3) dilakukan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Barang yang wajib dilakukan pendaftaran selagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri. (6) Daftar Barang yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diubah berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, yang dihadiri menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili yang diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian. (71 Ketentuan, persyaratan, dan tata cara pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. 36. Ketentuan ayat (4), ayat (5), dan ayat (7) Pasal 109 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
