PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2005
Pasal 40
(1) Tahun buku RRI merupakan tahun anggaran
negara.
(2) Laporan tahunan RRI minimal memuat:
- laporan mengenai pelaksanaan rencana kerja serta hasil yang telah dicapai;
- permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan rencana kerja; dan atas c. perhitungan tahunan yang terdiri neraca, perhitungan penerimaan dan biaya, laporan arus kas, dan laporan perubahan kekayaan.
(3) Laporan tahunan RRI ditandatangani oleh Dewan
Direksi dan Dewan Pengawas untuk disampaikan kepada Presiden dengan tembusan kepada Dewan Perwakilan Ratcyat Republik Indonesia dan Menteri. (41 Laporan tahunan RRI dipublikasikan pada portal RRI.
- Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
