PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2005
Pasal 37
(1) Dewan Direksi men5rusun dan menyampaikan
rencana kerja dan anggaran tahunan yang telah ditetapkan oleh Dewan Pengawas kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dengan tembusan kepada Menteri dan menteri/pimpinan lembaga terkait.
(2) Bentuk...
SK No 189728 A
PRESIDEN
-t4- (21 Bentuk, isi, dan tata cara pen5rusunan rencana kerja dan anggaran tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
