PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2005
Pasal 41
(1) Pegawai RRI terdiri atas Pegawai Negeri Sipil dan
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Pengelolaan pegawai RRI sebagaimana dimaksud dengan pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan. . . SK No 189729 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal42 proses Kewenangan untuk melaksanakan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian serta pembinaan kepala stasiun RRI, kepala satuan Pengawasan Intern, kepala pusat, pejabat lainnya, dan pegawai di lingkungan RRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (a) dilaksanakan oleh direktur yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(dua) 21. Di antara Pasal 44 dan Pasal 45 disisipkan 2 pasal, yakni Pasal 44A dan Pasal 448 sehingga berbunyi sebagai berikut:
