Pasal 19
atas (1) Dewan Pengawas ditetapkan oleh Presiden Republik usul Dewan Perwakilan Ralryat Indonesia setelah melalui uji kepatutan dan Ralryat kelayakan oleh Dewan Perwakilan Republik Indonesia secara terbuka atas masukan dari pemerintah dan/atau masyarakat.
(2) Masa...SK No 188994A
PRESIDEN
-7
(lima) (21 Masa kerja Dewan Pengawas adalah 5 1 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk (satu) kali masa kerja berikutnya.
(3) Anggota Dewan Direksi diangkat dan ditetapkan
oleh Dewan Pengawas. (41 Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian serta pembinaan kepala stasiun RRI, kepala satuan Pengawasan Intern, kepala pusat, pejabat RRI lainnya, dan pegawai di lingkungan dilaksanakan oleh Direktur Utama.
(5) Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian
Utama serta pembinaan oleh Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bagi pegawai RRI Aparatur Sipil Negara di lingkungan dilaksanakan setelah mendapatkan pendelegasian kewenangan dari Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan Pegawai Negeri Sipil.
(6) Delegasi kewenangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Aparatur Sipil Negara.
7 Ketentuan huruf j Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
