PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2005
Pasal 16
(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas
operasional, RRI dapat membentuk pusat dan sejumlah perwakilan RRI di luar negeri. (21 Pusat merupakan unsur penunjang kegiatan operasional yang dipimpin oleh seorang kepala yang diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada Direktur Utama. koresponden. (3) Perwakilan RRI di luar negeri yaitu 6 Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
