PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2005
Pasal 15
(1) Satuan Pengawasan Intern bertugas melakukan
Pengawasan Intern keuangan dan operasional lainnya serta melaporkan temuannya kepada Direktur Utama.
(2) Satuan Pengawasan Intern dipimpin oleh seorang
kepala yang kedudukannya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Utama. 5 Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
