PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2005
Pasal 11
(1) Dewan Direksi mempunyai tugas:
- melaksanakan kebijakan yang ditetapkan meliPuti oleh Dewan Pengawas Yang kebijakan umum, rencana strategis, kebijakan Penyiaran, serta renczrna kerja dan anggaran tahunan;
. b. memimpin. .
SK No 188992A
PRESIDEN
- memimpin dan mengelola RRI sesuai dengan tujuan RRI berdasarkan prinsip tata kelola yang baik dan senantiasa berusaha meningkatkan daya guna dan hasil guna; pelaksanaan c. menetapkan ketentuan teknis operasional lembaga dan operasional Penyiaran; pembukuan d. mengadakan dan memelihara serta administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ; laporan e. menyiapkan laporan tahunan dan berkala;
- membuat laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- mewakili lembaga di dalam dan di luar pengadilan; dan lain h. menjalin kerja sama dengan lembaga baik di dalam maupun di luar negeri. (2t Rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a minimal memuat:
- evaluasi pelaksanaan rencana strategis sebelumnya;
- posisi RRI; penJrusunan c. asumsi yang dipakai dalam rencana strategis; dan kebijakan, dan d. penetapan sasaran, strategi, program kerja rencana strategis beserta keterkaitan antarunsur tersebut.
(3) Bentuk, isi, dan tata cara penyusunan rencana
strategis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Rencana...
SK No 188993 A
PRESIDEN
(41 Rencana strategis yang disusun oleh Dewan Direksi diajukan kepada Dewan Pengawas untuk ditetapkan.
(5) Rencana strategis yang telah ditetapkan oleh
Dewan Pengawas disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan perencanaan nasional/kepala badan pembangunan nasional, dengan tembusan kepada Menteri dan menteri/pimpinan lembaga terkait.
(6) Rencana strategis dipublikasikan pada portal RRI.
4 Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
