PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2005
Pasal 7
(1) Dewan Pengawas mempunyai tugas:
a, menetapkan kebijakan umum, rencana strategis, kebijakan Penyiaran, rencana kerja dan anggaran tahunan, serta mengawasi pelaksanaan kebijakan sesuai dengan arah dan tujuan Penyiaran; b.mengawasi... SK No 198372A
PRESIDEN
- mengawasi pelaksanaan rencana kerja dan anggaran serta independensi dan netralitas Siaran;
- melakukan seleksi terhadap calon anggota Dewan Direksi dengan membentuk panitia seleksi; Dewan d. mengangkat dan menetapkan Direksi; Dewan e. menetapkan salah seorang anggota Direksi sebagai Direktur Utama;
- menetapkan pembagian tugas setiap direktur;
- melakukan penilaian kinerja Dewan Direksi; dan kepada h. melaporkan pelaksanaan tugasnya Presiden dan Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia. (21 Dewan Pengawas dalam melakukan penilaian kinerja Dewan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta berdasarkan indikator kinerja yang terukur dan formulasi penilaian yang telah disepakati bersama antara Dewan Pengawas dan Dewan Direksi.
3 Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
