Pasal 20
Persyaratan untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Pengawas adalah warga negara Indonesia yang: Yang Maha Esa; a. bertakwa kepada T.rhan Undang-Undang b. setia kepada Pancasila dan Dasar Negara Republik Indonesia Tahun t945;
- sehat jasmani dan rohani; berkelakuan tidak d. berwibawa, jujur, adil, dan tercela; kompetensi e. berpendidikan sarjana atau memiliki intelektual yang setara;
- mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara; g.memiliki... SK No 188995 A
PRESIDEN
pengetahuan g. memiliki kepedulian, wawasan, dan/atau keahlian, serta pengalaman di bidang Penyiaran publik; langsung h. tidak terkait langsung maupun tidak dengan kepemilikan dan kepengurusan media massa lainnya;
- tidak memiliki jabatan rangkap; dan
- bukan anggota atau bukan pengurus partai politik.
8 Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2 1
(1) Anggota Dewan Pengawas berhenti apabila:
- meninggal dunia;
- mengundurkan diri; atau berdasarkan c. dikenai sanksi pidana penjara putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetaP. t2l Anggota Dewan Pengawas dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya oleh Presiden apabila: dengan baik; a. tidak melaksanakan tugasnya
- tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau yang merugikan RRI. c. terlibat dalam tindakan diberhentikan (3) Anggota Dewan Pengawas dapat sebelum habis masa jabatannya oleh Presiden atas usulan Dewan Perwakilan Ralryat Republik memenuhi Indonesia apabila tidak lagi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 danlatau berhalangan tetaP.
(4) Dalam . .
SK No 188996A
PRESIDEN
(41 Dalam hal anggota Dewan Pengawas berhenti atau diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2ll, atau ayat (3), Presiden menetapkan anggota Dewan Pengawas pengganti.
(5) Anggota Dewan Pengawas pengganti sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) diusulkan oleh Dewan Perwakilan Ralqyat Republik Indonesia dari calon anggota Dewan Pengawas urutan peringkat berikutnya pada hasil pemilihan yang dilakukan Republik oleh Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia. pengganti (6) Masa jabatan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir sampai dengan periode masa jabatan anggota Dewan Pengawas yang digantikan.
9 Ketentuan huruf j Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
