PEMBERIAN FASILITAS PEMBEBASAN DARI PENGENAAN BEA METERAI
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Undang-Undang Bea Meterai adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Bea Meterai adalah pajak atas Dokumen.
Dokumen
SK No 115782A
PRESIDEN
-2
- Dokumen adalah sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan.
- Perjanjian Internasional adalah perjanjian internasional antara Indonesia dengan 1 (satu) atau lebih negara, atau dengan lembaga/organisasi internasional, yang tunduk pada hukum internasional.
- Organisasi Intemasional adalah organisasi, badan, lembaga, asosiasi, perhimpunan, forum antar- pemerintah atau nonpemerintah yang bertqiuan untuk meningkatkan kerja sama internasional dan dibentuk dengan aturan tertentu atau kesepakatan bersama-
- Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional adalah pejabat yang diangkat atau ditunjuk langsung oleh induk organisasi internasional yang bersangkutan untuk menjalankan tugas utama atau jabatan pada kantor perwakilan organisasi internasional tersebut di Indonesia.
- Perwakilan Negara Asing adalah perwakilan diplomatik
- dan/atau perwakilan konsuler yang diakreditasikan kepada pemerintah Republik Indonesia, termasuk perwakilan tetap/misi diplomatik yang diakreditasikan kepada Sekretariat Association of Soutteast Asian Nations, organisasi internasional yang diperlakukan sebagai perwakilan diplomatik/konsuler, serta misi khusus, dan berkedudukan di Indonesia.
- Pejabat Perwakilan Negara Asing adalah kepala beserta staf Perwakilan Negara Asing, kecuali staf yang merupakan warga negara Indonesia.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 2...
SK No 115783 A
PRESIDEN
-3
Pasal 2
(1) Bea Meterai yang terutang dapat diberikan fasilitas
pembebasan dari pengenaan Bea Meterai, baik untuk sementara waktu maupun selamanya. (21 Pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk Dokumen:
- yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam rangka percepatan proses penanganan dan pemulihan kondisi sosial ekonomi suatu daerah akibat bencana alam yang ditetapkan sebagai bencana alam;
- yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang semata-mata bersifat keagamaan dan/atau sosial yang tidak bersifat komersial;
- dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan/ atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan; dan/atau
- yang terkait pelaksanaan Perjanjian Internasional yang telah mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perj anjian Internasional atau berdasarkan asas timbal balik.
Pasal 3
(1) Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) huruf a merupakan Dokumen yang diperlukan
dalam pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui program pemerintah di bidang pertanahan untuk penanggulangan bencana alam. (21 Bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bencana alam yang telah mendapat status keadaan darurat bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Keadaan . . .
SK No 131437A
PRESIDEN
(3) Keadaan darurat bencana sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) meliputi proses siap siaga, tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan.
(4) Fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai
untuk Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai jangka waktu pelaksanaan program pemerintah di bidang pertanahan untuk penanggulangan bencana alam.
Pasal 4
(1) Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) huruf b merupakan Dokumen yang diperlukan
dalam pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan cara:
- wakaf;
- hibah atau hibah wasiat kepada badan keagamaan atau badan sosial; atau
- pembelian yang dilakukan oleh badan keagamaan atau badan sosial. (21 Pelaksanaan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Badan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan badan yang berbentuk badan hukum
yang tidak mencari keuntungan dengan kegiatan utamanya:
- mengurus tempat ibadah; dan/atau
- menyelenggarakan kegiatan di bidang keagamaan. (4\ Badan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) termasuk lembaga keagamaan yang dibentuk atau
disahkan oleh Pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai bantuan atau sumbangan termasuk zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan.
(5) Badan...
SK No 131438 A
PRESTDEN
(5) Badan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan badan yang berbentuk badan hukum yang tidak mencari keuntungan dengan kegiatan utamanya menyelenggarakan:
- pemeliharaan orang lanjut usia atau panti jompo;
- pemeliharaan anak yatim dan/atau piatu, anak terlantar atau anak orang terlantar, dan anak dari penyandang disabilitas;
- pemeliharaanpenyandangdisabilitas;
- santunan dan/atau pertolongan kepada korban bencana;
- penangananketerpencilan;
- penanganan korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi; dan/ atau
- penanganan ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku.
(6) Badan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) harus telah mendapat pengesahan dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan terdata di Kementerian Agama. (71 Badan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan terdaftar di Kementerian Sosial atau Dinas Sosial.
Pasal 5
Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21 huruf c terdiri atas Dokumen:
transaksi surat berharga yang dilakukan di pasar perdana berupa formulir konfirmasi penjatahan efek dengan nilai paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
transaksi
SK No 131448 A
PRESIDEN
- transaksi surat berharga yang dilakukan di bursa efek berupa konfirmasi transaksi dengan nilai paling banyak Rp 1 0. 000.000,00 (sepuluh juta rupiah) ;
- transaksi surat berharga yang dilakukan melalui penyelenggara pasar alternatif dengan nilai paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
- transaksi surat berharga berupa dokumen konfirmasi pembelian dan/atau penjualan kembali unit penyertaan produk investasi berbentuk kontrak investasi kolektif dengan nilai paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); dan
- transaksi surat berharga yang dilakukan melalui layanan urun dana dengan nilai paling banyak RpS.000.000,00 (lima juta rupiah).
Pasal 6
(1) Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) huruf d merupakan Dokumen yang terutang Bea
Meterai oleh:
- Organisasi Internasional serta Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional; atau
- Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing. (21 Pembebasan dari pengenaan Bea Meterai atas Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam hal Organisasi Internasional serta Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional atau Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing tidak termasuk sebagai subjek pajak penghasilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 131447A
PRESIOEN
REPUBLIK INOONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal L2 Januari. 2022
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Januan2022
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan trasi Hukum,
Djaman
SK No 131459A
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (21 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, perlu
I Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 202O tentang Bea Meterai (lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 24O, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6571);
