Pasal 4
(1) Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) huruf b merupakan Dokumen yang diperlukan
dalam pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan cara:
- wakaf;
- hibah atau hibah wasiat kepada badan keagamaan atau badan sosial; atau
- pembelian yang dilakukan oleh badan keagamaan atau badan sosial. (21 Pelaksanaan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Badan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan badan yang berbentuk badan hukum
yang tidak mencari keuntungan dengan kegiatan utamanya:
- mengurus tempat ibadah; dan/atau
- menyelenggarakan kegiatan di bidang keagamaan. (4\ Badan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) termasuk lembaga keagamaan yang dibentuk atau
disahkan oleh Pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai bantuan atau sumbangan termasuk zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan.
(5) Badan...
SK No 131438 A
PRESTDEN
(5) Badan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan badan yang berbentuk badan hukum yang tidak mencari keuntungan dengan kegiatan utamanya menyelenggarakan:
- pemeliharaan orang lanjut usia atau panti jompo;
- pemeliharaan anak yatim dan/atau piatu, anak terlantar atau anak orang terlantar, dan anak dari penyandang disabilitas;
- pemeliharaanpenyandangdisabilitas;
- santunan dan/atau pertolongan kepada korban bencana;
- penangananketerpencilan;
- penanganan korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi; dan/ atau
- penanganan ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku.
(6) Badan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) harus telah mendapat pengesahan dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan terdata di Kementerian Agama. (71 Badan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan terdaftar di Kementerian Sosial atau Dinas Sosial.
