Pasal 84
BAB 5 — PEMBENTUKAN, PENETAPAN,
(1) Pemeliharaan dan perawatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 83 ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan oleh pengelola
Sumber Daya Alam, pemilik dan/atau pengelola Sumber Daya Buatan, dan pemilik dan/atau pengelola Sarana dan Prasarana Nasional di bawah supervisi kementerian/ lembaga terkait sesuai dengan tugas dan fungsi. (21 Supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan pendataan pemeliharaan dan perawatan Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional Komponen Cadangan yang dimuat dalam sistem informasi sumber daya pertahanan.
(3) Supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan secara periodik.
(4) Supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan berpedoman pada kriteria yang dibutuhkan Komponen Utama.
(5) Kriteria
SK No 048270 A
PRESIDEN
(5) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan
oleh Menteri.
