PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2019
Pasal 83
BAB 5 — PEMBENTUKAN, PENETAPAN,
(1) Pembinaan Komponen Cadangan dari unsur Sumber Daya
Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional dilakukan melalui pemeliharaan dan perawatan. (21 Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan untuk mempertahankan dan/atau memelihara kualitas Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional agar siap digunakan untuk kepentingan Pertahanan Negara.
(3) Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan kegiatan untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional agar siap digunakan untuk kepentingan Pertahanan Negara.
